laporan observasi BMT



PRODUK-PRODUK DI BMT NU SEJAHTERA

(Jl. Raya Semarang Kendal Km 15. No 99)
LAPORAN
Di susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bunga Bank dan Riba
Dosen Pengampu: Ibu Umul Baroroh
Disusun oleh :

Syarifah
1401036061


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016

A.    Sejarah berdirinya BMT NU Sejahtera Mangkang

KSPPS BMT NU Sejahtera Kota Semarang didirikan pada tahun 2007 dengan Akta Notaris Badan Hukum sebagai Koperasi No.180.08/305 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2007. Eksistensi KSPPS BMT NU Kota Semarang merupakan manifestasi dari hasil pemikiran kalangan nahdhiyyin (NU) terkait masalah pengembangan ekonomi umat Islam. Hal ini disebabkan banyaknya di kalangan umat Islam yang masih membutuhkan bantuan pengembangan usaha, khususnya yang masih dalam tingkat usaha kecil dan mikro. Menjamurnya berbagai lembaga keuangan mikro yang memiliki paket konsumen tersendiri di masyarakat membuat KSPPS BMT NU Sejahtera pun berupaya menjadi kompetitor profesional mengusung visi Memberdayakan Perekonomian Warga Nahdyiyyin Semakin Sukses dan Sejahtera. Dalam Konfercab (Konferensi Cabang) NU tahun 2006, semua sepakat bahwa PCNU harus mendirikan lembaga keuangan berbasis syari’ah. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Koperasi oleh PCNU Semarang dengan nama Koperasi NU Sejahtera atau Koperasi NUS. Langkah ini kemudian dikembangkan dan akhirnya pada tahun 2007 dibentuklah Baitul mal wa tamwil (BMT) dengan nama yang sama yakni KSPPS BMT NU Sejahtera. Dalam penggunaan nama “Sejahtera” terkandung harapan dan sekaligus tujuan pendirian BMT.

Harapan dan tujuan tersebut tidak lain adalah agar KSPPS BMT NU Sejahtera mampu menjadi sarana warga Nahdhiyyin pada khususnya maupun umat islam pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan hidup yang harmonis, aman dan tepat guna. Sehingga ketimpangan sosial yang muncul di masyarakat lambat laun berkurang. Aplikasi dari hal tersebut diwujudkan dalam dua aplikasi pelayanan yang disediakan di KSPPS BMT NU Sejahtera dalam bentuk simpanan dan pembiayaan.Produk simpanan prinsip muamalah syariah yang dikeluarkan adalah simpanan dalam bentuk wadiah (tabungan) dengan menggunakan pola keuntungan yang diistilahkan bonus dan simpanan berjangka dengan prinsip untung bagi hasil.

Sedangkan produk pembiayaan yang ada di KSPPS BMT NU Sejahtera hanya satu yakni pembiayaan dengan system murobahah. Keterbukaan dan kejujuran selalu menjadi prinsip KSPPS BMT NU Sejahtera bekerjasama dengan semua akhwan bisnisnya. Tanggung jawab penuh menjalankan profesionalisme kerja para karyawannya, memperoleh hasil perkembangan KSPPS BMT NU Sejahtera saat ini mencapai lebih dari 29 cabang yang tersebar diseluruh wilayah Jawa Tengah. Visi BMT NU sejahtera adalah menjadi koperasi pemberdayaan ekonomi ummat yang mandiri dengan landasan syari’ah. Sedangkan misi yang dimiliki oleh BMT NU Sejahtera adalah Menjadi penyelenggaraan layanan keuangan syari’ah yang prima kepada anggota dan mitra usaha, Menjadi model pengelolaan keuangan ummat yang efisien, efektif, transparan dan profesional, Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi syari’ah, Mengembangkan sistem ekonomi ummat yang berkeadilan sesuai syari’ah.

B.     Produk-produk di BMT NU Sejahtera.

1.      Jasa Simpanan

a.       Simpanan Wadi’ah: Merupakan simpanan yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Syarat dan ketentuan:
·         Setoran awal atau saldo minimal Rp. 10.000,-
·         Pengambilan sewaktu-waktu
·         Tidak kena pajak untuk semua jenis simpanan
b.       Simpanan Pendidikan
Merupakan simpanan yang khusus diperuntukkan bagi siwasekolah.
Syarat dan ketentuan :
·         Setoran awal atau saldo minimal Rp. 10.000,-
·         Bila terkumpul Rp. 5.000.000,- atau lebih, tidak di ambil selama 5 bulan mendapatkan tambahan bagi hasil atau bonus bagi pengelola disekolah 0,2 % x saldo terakhir setiap bulan dan beasiswa 0,5 % x saldo akhir setiap bulan.


c.       Simpanan Berjangka
Merupakan simpanan berjangka waktu1 3,6, dan 12 bulan dengan nilai simpanan mulai dari Rp.1.000.000, - (satu juta rupiah) dan tingkat bagi hasil yang sangat menguntungkan.
Syarat dan ketentuan :
·         Setoran awal atau saldo minimal Rp. 10.000.000,-
·         Pengambilan setelah jatuh tempo, apabila diambil sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti setara dengan 5%.
·         Bagi hasil dapat diambil tiap bulan dan dibukukan rekening wadi’ah.
d.      Simpanan Umroh dan Haji
Merupakan simpanan yang dipersiapkan untuk menunaikanibadah haji.
Syarat dan ketentuan:
·         Setoran awal atau saldo minimal Rp.10.000.000,- dan atau kelipatannya.
·         Setelah mencapai Rp. 20.000.000,- di daftarkan haji selanjutnnya mengikuti program tabungan pelunasan BPIH. Dan di setor untuk pelunasan setelah dibuka masa pelunasan.
·         Fasilistas bagi jamaah berupa bimbingan manasik oleh KPIH NU dibiayai oleh BMT NU Sejahtera dan souvenir berupaperalatan ibadah haji.
e.       Simpanan Pelunasan Haji
Merupakan simpanan bagi calon jamaah haji yang sudah mendapatkan porsi untuk pelunasan BPIH.
Syarat dan ketentuan :
·         Setoran minimal Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu minimal1 tahun atau dapat di lakukan penyimpanan setiap bulanRp.1.000.000,- sampai dengan mencapai target pelunasan dan mengendap minimal 1 tahun.
·         Fasilistas bagi jamaah berupa bimbingan manasik oleh KPIHNU dibiayai oleh BMT NU Sejahtera dan souvenir berupa peralatan ibadah haji.  
·         Proses pembayaran pelunasan BPIH dibantu pihak BMT NU Sejahtera.
·         Syarat mengisi formulir dilampiri foto copy KTP dan bukti setoran bank (BPIH)
f.       Simpanan Umroh
Syarat dan ketentuan :
·         Setoran minimal Rp. 10.000.000,-
·         Pengambilan setelah cukup untuk biaya umroh.
·         Fasilistas bagi jamaah berupa bimbingan manasik oleh KPIH NU dibiayai oleh BMT NU Sejahtera dan souvenir berupa peralatan ibadah haji.
g.      Simpanan Qurban atau Hari Raya
Dikhusukan bagi mitra yang hendak menunaikan ibadah qurban atau menyiapkan keperluan untuk Hari Raya dengan setoran awalmulai dari Rp.100.000,-Setoran dapat dilakukan setiap hari tanpa dibatasi sedangkan pengambilan dapat dilakukan pada saat akan menunaikan ibadah qurban atau menyiapkan keperluan hari raya.
h.      Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Merupakan salah satu bentuk layanan sosial BMT NU Sejahtera untuk mengelola dan menyalurkan dana ZIS umat.
2.      Jasa Pembiayaan
a.       Mudharabah (Bagi Hasil)
Berupa tambahan modal kerja bagi pengembangan usaha mitra BMT NU Sejahtera. Keuntungan (hasil usaha) yang diperoleh dari tambahan modal kerja akan dibagi BMT NU Sejahtera dan mitra usaha berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui.
b.      Murabahah
Mendasarkan pada asas jual-beli, dengan BMT NU Sejahtera bertindak sebagai penjual dan mitra usaha sebagai pembeli. Harga jual ditentukan berdasarkan harga beli dasar ditambah mark-up sesuai dengan kesepakatan antara BMT NU Sejahtera dengan mitra usaha.
c.       Ba’i Bi Tsaman Ajil
Pembiayan dengan sistem jual beli yang dilakukan secara angsuran terhadap pembeliaan suatu barang. Jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah sebesar jumlah harga barang yang di mark–up yang telah disepakati bersama.
d.      Qard Hasan
Adalah pembiayaan atau dana kebajikan yang pendanaannya dari BMT dan pengembaliannya tanpa pembagian keuntungan. 
Syarat dan ketentuan pembiayaan :
·        Mengisi formulir
·         Foto copy KTP suami istri atau wali
·         Foto copy kartu Keluarga (KK)
·         Foto copy jaminan (warkah, BPKB, disertai STNK, Sertifikat Tanah disertai SPPT), bila barang atas nama orang lain harus di lengkapi dengandurat kuasa menjual dari pemegang hak
·         Bila pemohon menggunakan penjamin baik lembaga maupun perorangan harus tertulis dan bermaterai cukup
·         Foto copy legalitas (bagi badan hukum)
·         Menjadi mitra usaha
·         Membuka rekening simpanan
·         Bersedia menandatangani surat-surat terkait dengan pembiayaan
·         Khusus guru,untuk permohonan ringan dapat menggunakan jaminan surat keterangan kepala sekolah di lengkapi dengan dokumen guru, daftar gaji dan kesediaan dipotong oleh pejabat yang berwenang di sekolah.
·         Penggunaan jasa ini dikenakan biaya akad, provisi dan administrasi.
C.     Struktur Organisasi BMT NU Sejahtera Mangkang
Pengurus KSPPS  BMT NU Sejahtera adalah sebagai berikut:
Direktur utama                        :           Drs. H.Muhtarom, Akt
Direktur Operasional               :           H. A.Kaffi, SE
Sekretaris Direksi                    :           Devi Indah Suryani, SE
General Manager                     :           Zaenal Abidin, S.Ag
Ka.Div. Manres                       :           Drs. Muhrisun
Assisten GM                           :           Pargono, S.Ag
Manager GA                           :           H. Idris Imron, S.IP
Staff HRD/GA                       :           Suharmanto, ST
Teknisi/EDP                            :           Lilik Surojab,Saiful A, S.Kom
Manager HRD/Pesonalia        :           M. Sakdullah, S.Pd. I
Kabag. HRD                           :           Tri Susanti, A.Md
Staff HRD                              :           Setyowati
Manager Keuangan                 :           Marisa K., A.Md
Manager Audit Internal          :           Puguh Suseno, SE
Kabag. Audit                          :           Soetarto, S.H.I
Staff Audit                             :           M. Syaefudin, Shobachu Ch, A.Ma
Manager                                  :           Supriyono, A.Md.Kom
Kabag. Admin                        :           Fauzanah
Admin Pembiayaan &             :           Awwalul Fahmi, S.H.I
Layanan Anggota
Teller                                       :           Yustisia P.
Umum/OB                              :           Agus J. & Rohim.
Kabag. Marketing                   :           Drs. A.Nadlirin
Staff  Pemasaran                     :           Kamidun, Vita, Latifah
Staff Penagihan                      :           Iwan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

proposal usaha donat kentang

resum studi kebijakan dakwah