laporan observasi BMT
PRODUK-PRODUK DI BMT NU SEJAHTERA
(Jl. Raya Semarang
Kendal Km 15. No 99)
LAPORAN
Di susun
Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah : Bunga Bank dan
Riba
Dosen
Pengampu: Ibu Umul Baroroh

Disusun
oleh :
Syarifah
1401036061
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
A. Sejarah berdirinya BMT NU Sejahtera Mangkang
KSPPS BMT NU Sejahtera Kota Semarang didirikan pada tahun 2007 dengan Akta Notaris Badan Hukum sebagai Koperasi No.180.08/305 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2007. Eksistensi KSPPS BMT NU Kota Semarang merupakan manifestasi dari hasil pemikiran kalangan nahdhiyyin (NU) terkait masalah pengembangan ekonomi umat Islam. Hal ini disebabkan banyaknya di kalangan umat Islam yang masih membutuhkan bantuan pengembangan usaha, khususnya yang masih dalam tingkat usaha kecil dan mikro. Menjamurnya berbagai lembaga keuangan mikro yang memiliki paket konsumen tersendiri di masyarakat membuat KSPPS BMT NU Sejahtera pun berupaya menjadi kompetitor profesional mengusung visi Memberdayakan Perekonomian Warga Nahdyiyyin Semakin Sukses dan Sejahtera. Dalam Konfercab (Konferensi Cabang) NU tahun 2006, semua sepakat bahwa PCNU harus mendirikan lembaga keuangan berbasis syari’ah. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Koperasi oleh PCNU Semarang dengan nama Koperasi NU Sejahtera atau Koperasi NUS. Langkah ini kemudian dikembangkan dan akhirnya pada tahun 2007 dibentuklah Baitul mal wa tamwil (BMT) dengan nama yang sama yakni KSPPS BMT NU Sejahtera. Dalam penggunaan nama “Sejahtera” terkandung harapan dan sekaligus tujuan pendirian BMT.
Harapan dan tujuan tersebut tidak lain adalah agar KSPPS BMT NU Sejahtera mampu menjadi sarana warga Nahdhiyyin pada khususnya maupun umat islam pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan hidup yang harmonis, aman dan tepat guna. Sehingga ketimpangan sosial yang muncul di masyarakat lambat laun berkurang. Aplikasi dari hal tersebut diwujudkan dalam dua aplikasi pelayanan yang disediakan di KSPPS BMT NU Sejahtera dalam bentuk simpanan dan pembiayaan.Produk simpanan prinsip muamalah syariah yang dikeluarkan adalah simpanan dalam bentuk wadiah (tabungan) dengan menggunakan pola keuntungan yang diistilahkan bonus dan simpanan berjangka dengan prinsip untung bagi hasil.
Sedangkan produk pembiayaan yang ada di KSPPS BMT NU Sejahtera hanya satu yakni pembiayaan dengan system murobahah. Keterbukaan dan kejujuran selalu menjadi prinsip KSPPS BMT NU Sejahtera bekerjasama dengan semua akhwan bisnisnya. Tanggung jawab penuh menjalankan profesionalisme kerja para karyawannya, memperoleh hasil perkembangan KSPPS BMT NU Sejahtera saat ini mencapai lebih dari 29 cabang yang tersebar diseluruh wilayah Jawa Tengah. Visi BMT NU sejahtera adalah menjadi koperasi pemberdayaan ekonomi ummat yang mandiri dengan landasan syari’ah. Sedangkan misi yang dimiliki oleh BMT NU Sejahtera adalah Menjadi penyelenggaraan layanan keuangan syari’ah yang prima kepada anggota dan mitra usaha, Menjadi model pengelolaan keuangan ummat yang efisien, efektif, transparan dan profesional, Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi syari’ah, Mengembangkan sistem ekonomi ummat yang berkeadilan sesuai syari’ah.
B. Produk-produk di BMT NU Sejahtera.
1. Jasa Simpanan
a.
Simpanan Wadi’ah: Merupakan simpanan yang penyetorannya dan
penarikannya dapat dilakukan
sewaktu-waktu.
Syarat dan ketentuan:
·
Setoran awal
atau saldo minimal Rp. 10.000,-
·
Pengambilan
sewaktu-waktu
·
Tidak kena
pajak untuk semua jenis simpanan
b.
Simpanan
Pendidikan
Merupakan simpanan yang khusus diperuntukkan
bagi siwasekolah.
Syarat dan ketentuan :
·
Setoran awal
atau saldo minimal Rp. 10.000,-
·
Bila terkumpul
Rp. 5.000.000,- atau lebih, tidak di ambil selama 5 bulan mendapatkan tambahan bagi hasil atau
bonus bagi pengelola
disekolah 0,2 % x saldo terakhir setiap bulan dan beasiswa 0,5 % x saldo akhir setiap bulan.
c.
Simpanan
Berjangka
Merupakan simpanan berjangka waktu1 3,6, dan 12
bulan dengan nilai simpanan mulai dari Rp.1.000.000,
- (satu juta rupiah) dan tingkat
bagi hasil yang sangat menguntungkan.
Syarat dan ketentuan :
·
Setoran awal
atau saldo minimal Rp. 10.000.000,-
·
Pengambilan
setelah jatuh tempo, apabila diambil sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti
setara dengan 5%.
·
Bagi hasil
dapat diambil tiap bulan dan dibukukan rekening wadi’ah.
d.
Simpanan Umroh
dan Haji
Merupakan simpanan yang dipersiapkan untuk
menunaikanibadah haji.
Syarat dan ketentuan:
·
Setoran awal
atau saldo minimal Rp.10.000.000,- dan atau kelipatannya.
·
Setelah
mencapai Rp. 20.000.000,- di daftarkan haji selanjutnnya mengikuti program
tabungan pelunasan BPIH. Dan di setor
untuk pelunasan setelah dibuka masa pelunasan.
·
Fasilistas bagi
jamaah berupa bimbingan manasik oleh KPIH NU dibiayai oleh BMT NU Sejahtera dan
souvenir berupaperalatan ibadah haji.
e.
Simpanan
Pelunasan Haji
Merupakan simpanan bagi calon jamaah haji yang
sudah mendapatkan porsi untuk pelunasan BPIH.
Syarat dan ketentuan :
·
Setoran minimal
Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu minimal1 tahun atau dapat di lakukan
penyimpanan setiap bulanRp.1.000.000,- sampai dengan mencapai target pelunasan
dan mengendap minimal 1 tahun.
·
Fasilistas bagi
jamaah berupa bimbingan manasik oleh KPIHNU dibiayai oleh BMT NU Sejahtera dan
souvenir berupa peralatan ibadah haji.
·
Proses
pembayaran pelunasan BPIH dibantu pihak BMT NU Sejahtera.
·
Syarat mengisi
formulir dilampiri foto copy KTP dan bukti setoran bank (BPIH)
f.
Simpanan Umroh
Syarat dan ketentuan :
·
Setoran minimal
Rp. 10.000.000,-
·
Pengambilan
setelah cukup untuk biaya umroh.
·
Fasilistas bagi
jamaah berupa bimbingan manasik oleh KPIH NU dibiayai oleh BMT NU Sejahtera dan
souvenir berupa peralatan ibadah haji.
g.
Simpanan Qurban
atau Hari Raya
Dikhusukan bagi mitra yang hendak menunaikan
ibadah qurban atau menyiapkan keperluan untuk Hari Raya dengan setoran
awalmulai dari Rp.100.000,-Setoran dapat dilakukan setiap hari tanpa dibatasi
sedangkan pengambilan dapat dilakukan pada saat akan menunaikan ibadah qurban
atau menyiapkan keperluan hari raya.
h.
Zakat, Infaq
dan Shodaqoh
Merupakan salah satu bentuk layanan sosial BMT
NU Sejahtera untuk mengelola
dan menyalurkan dana ZIS umat.
2.
Jasa Pembiayaan
a.
Mudharabah (Bagi Hasil)
Berupa tambahan modal kerja bagi pengembangan
usaha mitra BMT NU Sejahtera. Keuntungan (hasil
usaha) yang diperoleh dari tambahan modal kerja akan dibagi BMT NU Sejahtera
dan mitra usaha berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui.
b.
Murabahah
Mendasarkan pada asas jual-beli, dengan BMT NU
Sejahtera bertindak
sebagai penjual dan mitra usaha sebagai pembeli. Harga jual ditentukan berdasarkan harga beli dasar
ditambah mark-up sesuai dengan
kesepakatan antara BMT NU Sejahtera dengan mitra usaha.
c.
Ba’i Bi Tsaman
Ajil
Pembiayan dengan sistem jual beli yang
dilakukan secara angsuran
terhadap pembeliaan suatu barang. Jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh
nasabah sebesar jumlah harga barang yang di mark–up
yang telah disepakati bersama.
d.
Qard Hasan
Adalah pembiayaan atau dana kebajikan yang pendanaannya dari BMT dan pengembaliannya tanpa pembagian
keuntungan.
Syarat dan
ketentuan pembiayaan :
·
Mengisi
formulir
·
Foto copy KTP
suami istri atau wali
·
Foto copy kartu
Keluarga (KK)
·
Foto copy
jaminan (warkah, BPKB, disertai STNK, Sertifikat Tanah disertai SPPT), bila barang atas nama
orang lain harus di lengkapi
dengandurat kuasa menjual dari pemegang hak
·
Bila pemohon
menggunakan penjamin baik lembaga maupun perorangan
harus tertulis dan bermaterai cukup
·
Foto copy
legalitas (bagi badan hukum)
·
Menjadi mitra
usaha
·
Membuka
rekening simpanan
·
Bersedia
menandatangani surat-surat terkait dengan pembiayaan
·
Khusus guru,untuk
permohonan ringan dapat menggunakan jaminan surat keterangan kepala sekolah di lengkapi
dengan dokumen guru, daftar gaji dan kesediaan dipotong oleh pejabat yang
berwenang di sekolah.
·
Penggunaan jasa
ini dikenakan biaya akad, provisi dan administrasi.
C. Struktur
Organisasi BMT NU Sejahtera Mangkang
Pengurus KSPPS BMT NU
Sejahtera adalah sebagai berikut:
Direktur utama : Drs. H.Muhtarom, Akt
Direktur Operasional : H. A.Kaffi, SE
Sekretaris Direksi : Devi Indah Suryani, SE
General Manager : Zaenal Abidin, S.Ag
Ka.Div. Manres : Drs. Muhrisun
Assisten GM : Pargono, S.Ag
Manager GA : H. Idris Imron, S.IP
Staff HRD/GA : Suharmanto, ST
Teknisi/EDP : Lilik Surojab,Saiful A, S.Kom
Manager HRD/Pesonalia : M. Sakdullah, S.Pd. I
Kabag. HRD : Tri Susanti, A.Md
Staff HRD : Setyowati
Manager Keuangan : Marisa K., A.Md
Manager Audit Internal : Puguh Suseno, SE
Kabag. Audit : Soetarto, S.H.I
Staff Audit : M. Syaefudin, Shobachu Ch, A.Ma
Manager : Supriyono, A.Md.Kom
Kabag. Admin : Fauzanah
Admin Pembiayaan & : Awwalul Fahmi, S.H.I
Layanan Anggota
Teller : Yustisia P.
Umum/OB : Agus J. & Rohim.
Kabag. Marketing : Drs. A.Nadlirin
Staff Pemasaran : Kamidun, Vita, Latifah
Staff Penagihan : Iwan
Komentar
Posting Komentar